peran media sosial di era modern ini kerap membahayakan diri sendiri, Tak sedikit pengguna media sosial yang mengunggah status kontroversi baik yang membahayakan dirinya maupun orang lain
Salah seorang pengguna media sosial facebook bernama Gious Nainggolan menjadi buronan netizen jarena memposting status negatif yang membuat hati muslim terluka.
Pemuda lulusan perguruan tinggi ini memposting kata-kata yang tak sepantasnya diucapkan siapapun.
Dalam sebuah status Facebook ia menulis, "Islam itu agama binatang."
Karena status facebook inilah, banyak netizen yang geram dan melontarkan serangan balik. "Satu lagi yang pengin jadi artis FB, akunnya masih aktif dan mohon bantu di share agar aparat dapat segera bertindak," ujar Agus Alfatih.
Sejauh ini, unggahan tersebut sudah dibagikan tak kurang dari 35 ribu kali. Tindakan yang bisa menimbulkan konflik agama seperti yang dilakukan oleh Gious ini bisa diancam pidana seperti yang ditulis dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015.
Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial, telebih di era yang serba digital ini banyak provokasi dan pengaruh negatif yang menyebar melalui media sosial yang banyak digunakan pengguna di seluruh dunia ini.
Salah seorang pengguna media sosial facebook bernama Gious Nainggolan menjadi buronan netizen jarena memposting status negatif yang membuat hati muslim terluka.
Pemuda lulusan perguruan tinggi ini memposting kata-kata yang tak sepantasnya diucapkan siapapun.
Dalam sebuah status Facebook ia menulis, "Islam itu agama binatang."
Karena status facebook inilah, banyak netizen yang geram dan melontarkan serangan balik. "Satu lagi yang pengin jadi artis FB, akunnya masih aktif dan mohon bantu di share agar aparat dapat segera bertindak," ujar Agus Alfatih.
Sejauh ini, unggahan tersebut sudah dibagikan tak kurang dari 35 ribu kali. Tindakan yang bisa menimbulkan konflik agama seperti yang dilakukan oleh Gious ini bisa diancam pidana seperti yang ditulis dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015.
Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial, telebih di era yang serba digital ini banyak provokasi dan pengaruh negatif yang menyebar melalui media sosial yang banyak digunakan pengguna di seluruh dunia ini.
0 komentar:
Posting Komentar